Program Perlindungan Taspen, Tidak Ada Perbedaan PPPK dan PNS

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura berharap seluruh PPPK segera terdaftar sebagai peserta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen.

Dia berharap, pada 2026 seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemprov Kepri sudah menjadi anggota PT Taspen.

"Paling tidak, tahun 2026 semua PPPK di lingkup Pemprov Kepri telah bergabung dan menjadi anggota PT Taspen," ujar dia di Tanjungpinang, Senin (8/12).

Dia menyebut jumlah PPPK Pemprov Kepri mencapai 6.000 lebih orang.

Dengan terdaftar sebagai peserta PT Taspen, PPPK akan memiliki hak serta menguatkan posisi sebagai bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga berharap, pegawai yang telah memasuki masa purna tugas, seluruh hak pensiunan bisa disalurkan melalui PT Mandiri Taspen (Bank Mantap).

"Dengan kata lain, penyaluran hak pensiun dilakukan satu pintu, tidak lagi bercabang-cabang seperti yang sekarang masih terjadi," ucapnya.

Komisaris Utama PT Taspen Fary Djemy Francis menjelaskan PT Taspen adalah BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi ASN.

PT Taspen memiliki banyak layanan untuk para ASN, baik saat masih aktif bekerja maupun purna tugas, mulai dari tabungan hari tua (THT), dana pensiun, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).

"Bagaimanapun, keberadaan Taspen harus bisa memberikan layanan maksimal bagi semua ASN, baik terkait hak pembayaran keuangan pascapurna tugas, hingga perlindungan jaminan kesejahteraan sosial lainnya," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Branch Manager PT Taspen (Persero) Tanjungpinang Hilda Alfionita menyampaikan PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan JKK dan JKM.

“Tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS dalam program perlindungan Taspen. Semuanya bagian dari ASN," ujarnya.

Dia menjelaskan sejak awal PPPK diangkat, sudah otomatis tercakup dalam program JKK dan JKM dari Taspen, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Taspen turut menyediakan program menabung bagi PPPK yang akan menerima manfaat saat masa kontrak selesai, serupa dengan PNS yang memiliki tabungan hari tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan