Martin Manurung Berharap RUU Masyarakat Hukum Adat Beri Manfaat bagi Semua Pihak
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD), Senin (8/12/2025).
Dokumen itu bakal menjadi dasar bagi Baleg dalam mengawal pembahasan lebih lanjut RUU MHA dengan menekankan keterlibatan langsung seluruh komunitas adat. Martin menjelaskan bahwa draf RUU tersebut diusulkan oleh beberapa fraksi, yaitu Fraksi Partai NasDem, PKB, serta PDI Perjuangan. Saat ini RUU MHA masuk ke tahap pembahasan di Baleg.
"Kami sebagai pengusul, khususnya dari Fraksi NasDem dan Fraksi PKB, didampingi juga dengan tenaga ahli Baleg, kami telah menerima naskah akademik, dan juga draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dari BKD," kata Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari siaran pers.
Menurut Martin, pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.
"Selanjutnya kami akan masuk ke tahap penyusunan di Baleg, dan tentunya kami juga ingin masyarakat adat seluas-luasnya mengetahui tentang draf ini," tuturnya.
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut bahwa Baleg akan menggelar rangkaian kunjungan ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah.
"Nanti dari Baleg akan melakukan serangkaian kunjungan ke titik-titik di mana masyarakat adat itu berada, supaya kami bisa dengarkan langsung dari mereka. Sehingga, nanti RUU ini bisa benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna, juga seluruh stakeholders kami harus dengarkan," ujar Martin.
Martin berharap RUU itu mampu memberi manfaat komprehensif, baik bagi masyarakat adat maupun dunia usaha.
"Supaya nanti undang-undang ini bisa lengkap sudut pandangnya, dan memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa pun juga, termasuk dunia usaha, jika mereka ingin melakukan kegiatan usaha," kata dia.
Legislator dari Dapil Sumut II itu optimistis pembahasan inklusif akan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat menuju tahap pengesahan.
"Saya pikir ketika kita sudah bisa mendapatkan sudut pandang yang balance dari seluruh stakeholders, maka seharusnya RUU ini akan bisa mendapatkan pengesahan," pungkasnya. (**)