IKADIN Sampaikan 6 Rekomendasi Untuk Komite Percepatan Reformasi Polri

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyampaikan enam rekomendasi konstruktif kepada Tim Komite Percepatan Reformasi Polri. Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rivai Kusumanegara mengatakan bahwa usulan itu merupakan bentuk dukungan Ikadin terhadap upaya Polri mempercepat reformasi internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik yang merupakan fondasi penting penegakan hukum. 

"Kami melihat Polri ini adalah mitra utama kami dalam penegakan hukum, sehingga kami pun sangat berharap Polri dapat segera memulihkan citra baiknya dan mendapat pengakuan dari masyarakat di tengah terpaan saat ini yang boleh dibilang cukup membuat beban Polri semakin berat," ujar Rivai di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12/).

Menurut dia, IKADIN memandang perlunya mendorong langkah-langkah yang bukan hanya strategis, tetapi juga realistis dan langsung bisa diimplementasikan. Ia menjelaskan, poin pertama rekomendasi berkaitan dengan pembaruan sistem penegakan hukum. 

IKADIN berharap sejumlah masukan yang telah mereka sampaikan saat pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR dapat diakomodasi dalam penyusunan Peraturan Kapolri. 

“Termasuk memperbarui Perkap Kapolri tentang penyelidikan berbasis HAM yang kami rasa sebelum ini juga cukup baik,” katanya.

Poin kedua menyoroti pentingnya langkah cepat atau quick wins yang langsung dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui pencantuman lengkap syarat dan prosedur pengaduan di website resmi Polri. 

"Agar masyarakat tidak seolah bolak-balik ke SPKT hanya karena kekurangan persyaratan," ujar Rivai.

Selanjutnya, IKADIN memberikan perhatian pada penguatan layanan darurat 110. Rivai berharap Polri memaksimalkan digitalisasi agar informasi dapat segera diteruskan kepada unit patroli maupun kantor polisi terdekat, sehingga respons dapat diberikan lebih cepat dan tepat.

Pada rekomendasi keempat, IKADIN menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota. Rivai menyebut Propam memiliki peran sentral dalam menjaga rasa aman pelapor. 

"Jadi setelah melaporkan tidak ada khawatiran untuk diintimidasi, dikriminalisasi, atau justru malah diterlantarkan pelayanannya," harapnya. 

Di bidang lalu lintas, IKADIN mendorong penerapan penuh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penghentian tilang manual. 

Rivai menilai konsistensi penggunaan teknologi akan membuat penindakan lebih tertib, seragam, dan bebas potensi penyalahgunaan. 

Menurutnya, petugas bisa menggunakan kamera ponsel maupun kamera yang terpasang di mobil dan motor patroli sebagai alat rekam pelanggaran. 

"Kalau diseragamkan maka akan efektif dan efisien," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan