Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Jauh dari Harapan, Oh
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, bersama DPRD setempat telah menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk 2026.
Kepastian soal gaji PPPK Paruh Waktu disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu.
"PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah ini, sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026," kata anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Minggu (30/11).
Ia memastikan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati alokasi anggaran untuk 1.112 PPPK Paruh Waktu melalui pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Windra juga menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
"Mereka dianggarkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. Penganggaran tersebut dihitung 12 bulan atau sejak saat berlakunya atau sesuai tanggal pelantikan PPPK Paruh Waktu nanti," kata Windra.
DPRD, kata Windra, menyadari bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih sangat jauh dari harapan.
Namun, penganggaran tersebut telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kita (DPRD dan Pemkab Gorontalo Utara, red) berharap nanti, besaran tersebut dapat naik atau disesuaikan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah di tahun mendatang," katanya.
Ia juga berharap alokasi anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut dapat memacu kinerja mereka dalam bekerja di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Diungkapkan bahwa secara total jumlah pendapatan daerah ini di Tahun Anggaran 2026 hanya sebesar Rp144,7 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan dengan pendapatan pada Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disebabkan oleh penurunan dana transfer ke daerah atau TKD.
Kondisi ini pun menyebabkan beberapa belanja bantuan ke masyarakat mengalami penurunan dari sisi jumlah bantuan.
Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD meminta pemerintah daerah harus memaksimalkan Tim Berpadu yang dibentuk oleh bupati, agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat dimaksimalkan. (**)