Revisi UU ASN 2023 Hapus Status PPPK dan Paruh Waktu? BKN Kasih Bocorannya
Editor: Leonardo Ferdian
|
Jumat , 21 Nov 2025 - 21:05
--
"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," tegasnya.
Sementara, PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Hal ini kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.
Ketika formasi penuh waktu tersedia, maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu naik menjadi PPPK. (**)