Jika Terindikasi Melanggar Aturan, Praktisi Hukum: Warga Silakan Lapor DKPP

--

Polemik Komisioner Bawaslu KTP Benteng Tinggal di Kota Bengkulu

POLKUM RBt – Polemik adanya dugaan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengantongi KTP Benteng namun tinggal di Kota Bengkulu mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H.

Kepada wartawan, ia menyampaikan ketika undang-undang dan Peraturan Bawaslu mensyaratkan anggota Bawaslu harus berdomisili di wilayah setempat, artinya secara nyata anggota Bawaslu tersebut wajib berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tentunya ketika pendaftaran menunjukkan KTP Bengkulu Tengah.

Namun, apabila ada yang memiliki rumah kediaman tetap di Kota Bengkulu dalam waktu yang lama berarti, secara administrasi sebagai warga Bengkulu Tengah namun secara nyatanya menetap di Kota Bengkulu. Jika memang ini dinilai melanggar, masyarakat silakan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses karena diduga melakukan pelanggaran.

‘’Jika kenyatanya tidak berdomisili tetap di Bengkulu Tengah itu namanya melanggar etik dan layak dilaporkan ke DKPP RI,’’ ungkap Nediyanto.

Nediyanto menambahkan, apapun bentuk pelanggaran yang melanggar aturan hukum yang berlaku segera laporan agar diproses.

‘’Tentu, pengawasan di wilayah sendiri itu sangat penting apalagi menjelang beberapa bulan lagi pemilu berlangsung. Karena jikalau tinggal di Bengkulu ini nantinya akan mempengaruhi kinerja komisoner tersebut,’’ demikian Nediyanto. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan