Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi
ilustrasi--
NASIONAL RBt - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, Jumat (2/2).
Oscar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi dan Siti Fatimah Az Zahra," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut.
BACA JUGA:Cabai Hasil Ketahanan Pangan Desa Ini Kualitasnya Bersaing, Diprediksi Bisa Laku Keras
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik.
BACA JUGA:Kementerian PUPR-Kemenkeu Resmikan Rusun ASN di Jayapura, Harga Sewa Terjangkau
BACA JUGA:Gebyar HUT ke-32 SMAN 3 Bengkulu Tengah Dimulai Hari Ini, Ini Dia Rangkaian Kegiatannya