Menghidupkan Kembali Nilai Persaudaraan Manusia

ilustrasi--

Itu semua merupakan hak mendasar manusia yang dijamin langsung oleh Allah Swt. Karena itu, pandangan dan tindakan yang mendiskriminasi manusia atas dasar warna kulit, atau pandangan bahwa bangsa tertentu lebih terhormat yang kemudian berhak untuk menjajah atau berlaku sewenang-wenang terhadap bangsa yang lain, sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sebab, kehormatan dan kemuliaan adalah milik semua manusia.

Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Beliau mengangkat Bilal bin Rabah yang berkulit hitam sebagai muazin pada saat hampir semua orang memandang rendah orang yang berkulit hitam. Masyarakat umum pada masa itu memandang bahwa orang kulit hitam hanya pantas menjadi budak dan hamba sahaya. Apa yang dilakukan oleh Nabi saw. itu merupakan terobosan sekaligus penegasan bahwa semua manusia adalah sama, setara, dan bersaudara.

Dalam contoh lain, ketika seorang perempuan keturunan bangsawan mencuri, lalu Usamah bin Zaid—yang punya hubungan sangat dekat dengan Rasulullah—memohon agar wanita itu tidak dijatuhi sanksi hukum, Rasulullah saw. menolak permohonan itu. Beliau kemudian menegaskan bahwa salah satu faktor penyebab hancurnya bangsa dan umat terdahulu adalah praktik diskriminasi. Ketika yang mencuri orang biasa dikenakan sanksi, tetapi ketika yang mencuri adalah orang bangsawan, sanksi tidak dijatuhkan. Rasulullah saw. kemudian bersumpah bahwa seandainya putri beliau, Fatimah binti Muhammad, mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya sebagai sanksi hukum.

Dapat dipahami dari sini bahwa dalam hal penerapan hak dan kewajiban, Rasulullah tidak pandang bulu. Rasulullah menerapkan standar aturan yang berlaku untuk semua, karena tidak ada manusia yang lebih utama daripada yang lain kecuali karena ketakwaan dan amal salehnya. Hal ini diperkuat dengan sabda beliau pada haji wada’: “Wahai sekalian manusia, ingatlah bahwa Tuhan kamu adalah Satu, dan kakek kamu adalah satu. Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang bukan Arab, atau orang kulit putih atas orang kulit hitam, kecuali karena katakwaannya.” Dengan ketakwaan, manusia dapat mecegah dirinya dan orang lain dari hal-hal yang membahayakan.

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Sebagai konsekuensi dari prinsip kesetaraan manusia ini, semua manusia mempunyai hak yang sama untuk bukan sekadar hidup, tetapi untuk hidup terhormat, bermartabat, bersaudara, rukun, dan damai. Dalam Dokumen Persaudaraan Manusia—sebuah dokumen bersejarah yang ditandatangani pemimpin agama besar dunia di Abu Dhabi pada 4 Februari 2019 yang lalu—disinggung bahwa nyawa dan jiwa manusia adalah suci dan terhormat, sehingga tidak ada manusia lain yang berhak membunuhnya tanpa alasan yang benar.

Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.:

 

مِنْ أَجْلِ ذلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّه مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأنَّمَا أحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

 

Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. (QS al-Ma’idah/5: 32).

Karena itu, sungguh sangat memilukan ketika ada orang yang dengan rasa tak bersalah menghabisi nyawa orang lain, bahkan kaum perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya, atas nama agama. Agama mana yang mengajarkan pemeluknya seperti itu? Apalagi agama Islam—yang menghargai tindakan seorang perempuan yang memberi makan kucing agar tidak mati kelaparan, dan menjadikan perbuatan itu sebagai penyebab dia masuk surga—tentu mustahil membenarkan pemeluknya merenggut nyawa manusia lain.

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Kesetaraan manusia dalam pandangan Islam juga mengandung konsekuensi kesetaraan hak untuk menganut agama, keyakinan, pemikiran, dan budaya tertentu. Rasulullah saw. dengan tegas menjamin hak itu kepada orang-orang kafir yang tidak mau menerima Islam dengan mengatakan, “Lakum dinukum wa liya din.” Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.

Dalam konteks ini, Islam juga dengan tegas membedakan antara kebebasan beragama dan membenci atau bahkan menghina agama lain. Melecehkan agama lain, melecehkan rumah ibadah dan kitab suci agama lain, menghina kepercayaan orang lain, tidak termasuk dalam kebebasan yang dijamin oleh Islam. Meski kita berbeda agama dan keyakinan dengan orang lain, misalnya, kita tetap tidak boleh melecehkan keyakinan mereka. Kita tetap harus menghormati keyakinan mereka. Ini ditegaskan di dalam firman Allah Swt.:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan