Sistem Gaji Tunggal ASN Berdampak pada Besaran Uang Pensiun

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menanggapi rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agustinus Subarsono menilai single salary bagi ASN dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki tata kelola birokrasi. Agustinus, mengatakan kebijakan ini menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu gaji pokok sehingga sistem penggajian menjadi lebih sederhana dan adil.

"Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana," ujar dia dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (22/10). 

Menurut Agustinus, penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menghitung anggaran, tetapi juga membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan. 

"Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh," kata dia.

Dari sisi kesejahteraan, Agustinus menilai sistem gaji tunggal akan berdampak pada peningkatan nilai pensiun ASN. 

"Besaran uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik," jelasnya.

Dia menambahkan, sistem ini juga dapat mengurangi kesenjangan antara ASN di kota dan daerah melalui penerapan tunjangan kemahalan yang lebih proporsional.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah sebelum mengesahkan kebijakan tersebut. 

"Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba. Pemerintah perlu menghitung komponen gaji secara detail," ujarnya. 

Selain itu, sistem gaji tunggal harus memastikan kompensasi yang layak karena akan menghentikan peluang ASN mendapat tambahan penghasilan di luar gaji pokok. 

Agustinus juga menilai pengaturan ini berkaitan erat dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN yang dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan. 

"Gaji tinggi bisa menjadi upaya preventif oknum ASN agar tidak melakukan tindak kriminal ataupun perbuatan korup, meskipun kunci utamanya pada moral individu," ujar dia. 

Ia menekankan pentingnya sinergisitas antara kementerian agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana. Menurutnya, kerja sama antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk menyusun regulasi yang jelas dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan