Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU

ilustrasi--

NASIONAL RBt - Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dikomandani oleh Mahfud MD selesai akhir tahun 2023. 

Selama delapan bulan, Satgas TPPU telah melakukan supervisi atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk dugaan pencucian uang dengan nilai agregat Rp349 triliun. 

Namun, sejumlah pihak justru mempertanyakan kinerja Satgas TPPU yang dirasa belum optimal.

Kurangnya transparansi dan lambannya penindakan hukum lebih lanjut atas pihak-pihak yang diduga terlibat dari sederet kasus itu, menjadi masalah yang segera dituntaskan. 

Padahal dengan kewenangan supervisi yang dimiliki, seharusnya bisa menjadi cambuk untuk mempercepat penuntasan kasus. 

"Kinerja dan capaian serta gunanya dibentuk Satgas TPPU harus dipertanyakan. Kenapa kasus-kasus korupsi PT Antam, jual beli emas dengan modus penyalahgunaan kewenangan/jabatan, tidak segera dituntaskan. Apalagi kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ungkap Pakar TPPU Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1).

Menurutnya, pencucian uang bukan kasus yang bisa dipandang sebelah mata, apalagi telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. 

Terlebih, dirinya menegaskan, hal ini semakin berbahaya karena Indonesia sedang dalam tahun politik

"Kalau benar Satgas TPPU tidak bicara TPPU, tentu saja aneh dan harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat secara tanggung gugat (check and balances). Masyarakat harus tahu apa saja hasil capaian pembentukan Satgas, jangan juga hanya sebagai kegiatan yang menghamburkan anggaran negara," tandasnya.

Terkait dengan kasus importasi emas dengan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 189 triliun, menjadi kasus yang harus segera diusut tuntas. 

Kerugian yang diderita negara, tegas Yenti, harus bisa dilacak dalam bentuk apapun, baik uang maupun aset di mana pun berada dan pada siapa saja yang terlibat. 

"Kejahatan terkait komoditi emas, penyelundupan (kejahatan kepabeanan) itu begitu besar menimbulkan kerugian negara. Artinya hasil kejahatan itu mengalir entah ke mana, kepada siapa dan bermuara di siapa? Sudah sekian lama jadi pasti sudah terjadi TPPU," ungkapnya. 

"Dengan diterapkannya TPPU, maka seharusnya penyidikan sudah dalam dua tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi dan TPPU, dan seharusnya tersangkanya bukan hanya terkait dengan Korupsi tapi juga TPPU, baik aktif yang mengalirkan hasil kejahatan maupun yang menerima hasil kejahatan," tutur Yenti.

Harus Tindaklanjuti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan