DPR RI Siap Bahas Peralihan Status PPPK ke PNS, Asal..
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - DPR RI siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kesiapan itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor pada Rabu (24/9).
"Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan. Namun, ada syaratnya," kata Dede Yusuf menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK kab Bogor.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja. Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun. Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.
Dia mengatakan harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan PPPK ke PNS tanpa tes. "DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," ucapnya.
Sekjen F-PPPK kabupaten Bogor Deni Sukmajaya memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas rekomendasi berupa desakan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil sejumlah langkah sebagai berikut;
1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PPPK.
3. Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian status dan karier, hak pensiun dan jaminan sosial, perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
4. Memastikan implementasi UU ASN, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Rencana selanjutnya kami akan bersurat kepada Mensesneg minta audiensi untuk mengetahui perkembangan RPP Manajemen ASN sejumlah RPP turunan UU ASN sudah sampai di mana," kata Deni.
Dia menegaskan, bila pembahasan RUU ASN masih panjang, maka RPP Manajemen bisa menjadi penyelamat PPPK guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan. PPPK akan mendapatkan hak-hak layaknya PNS. (**)