Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

--

Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri. 

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK. 

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan