PP Gaji PNS Disetujui, 2 Golongan Ini Bakal Kantongi Nominal Terendah Setiap Bulan di Tahun 2025
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menyetujui PP terkait gaji PNS yang menjadi acuan pencairan setiap bulan di tahun 2025.
Peraturan mengenai nominal gaji PNS telah disahkan oleh Presiden awal tahun 2024 dan berlaku sampai tahun 2025 ini.
Aturan tersebut menjadi ketentuan paling baru mengenai nominal gaji PNS di seluruh Indonesia. PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi perubahan kesembilan belas setelah dirombak oleh pemerintah dan disahkan Presiden Jokowi. Melalui PP tersebut, gaji PNS di masing-masing golongan nya naik sebesar 8 persen sesuai pernyataan Presiden Jokowi.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, harapannya dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden Jokowi.
Meski saat ini pemerintahan Indonesia sudah diambil alih oleh Presiden Prabowo, namun PP tersebut tetap menjadi acuan pencairan gaji PNS setiap bulan.
Lantas, berapakah gaji PNS yang dicairkan setiap bulan tahun 2025 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500