Lengkap! Ini Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berikut contoh Surat Pernyataan 5 Poin yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pemberkasan atau penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Surat Pernyataan berisi 5 poin harus dibuat oleh seluruh calon PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Pengertian surat pernyataan 5 poin, yakni 1 surat yang memuat pernyataan mengenai 5 hal sekaligus.
Surat pernyataan bermeterai tersebut merupakan salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. Keharusan membuat surat pernyataan 5 poin juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
SE Kepala BKN tersebut tertanggal 4 September 2025, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” demikian petikan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang bisa diakses di laman jdih.bkn.go.id.
Dijelaskan juga tujuan terbitnya SE Kepala BKN tersebut, yakni untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menyebutkan sejumlah persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah, yakni sebagai berikut:
1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);