Pemerintah Cairkan Uang Makan Bagi PNS Golongan I-IV, Segini Besarannya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengesahkan pencairan uang makan bagi PNS golongan I hingga IV melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja PNS, karena tunjangan harian lebih besar dibandingkan pensiunan.

Besaran Uang Makan PNS per Golongan:

• Golongan I & II: Rp35.000/hari × 22 hari = Rp770.000/bulan

• Golongan III: Rp37.000/hari × 22 hari = Rp814.000/bulan

• Golongan IV: Rp41.000/hari × 22 hari = Rp902.000/bulan

Tunjangan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok di awal bulan dan menyesuaikan jumlah hari kerja efektif di instansi masing-masing.

Syarat Penerima Uang Makan:

• PNS aktif hadir di kantor (tidak cuti atau bolos).

• Tidak sedang perjalanan dinas luar kota atau tugas belajar.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 juga memisahkan pencairan tunjangan untuk PNS aktif dan pensiunan, di mana pensiunan menerima tunjangan pangan Rp72.420/bulan. Dengan kebijakan ini, PNS diharapkan lebih fokus bekerja sekaligus lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan