Pemerintah Cairkan Uang Makan Bagi PNS Golongan I-IV, Segini Besarannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengesahkan pencairan uang makan bagi PNS golongan I hingga IV melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja PNS, karena tunjangan harian lebih besar dibandingkan pensiunan.
Besaran Uang Makan PNS per Golongan:
• Golongan I & II: Rp35.000/hari × 22 hari = Rp770.000/bulan
• Golongan III: Rp37.000/hari × 22 hari = Rp814.000/bulan
• Golongan IV: Rp41.000/hari × 22 hari = Rp902.000/bulan
Tunjangan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok di awal bulan dan menyesuaikan jumlah hari kerja efektif di instansi masing-masing.
Syarat Penerima Uang Makan:
• PNS aktif hadir di kantor (tidak cuti atau bolos).
• Tidak sedang perjalanan dinas luar kota atau tugas belajar.
PMK Nomor 39 Tahun 2024 juga memisahkan pencairan tunjangan untuk PNS aktif dan pensiunan, di mana pensiunan menerima tunjangan pangan Rp72.420/bulan. Dengan kebijakan ini, PNS diharapkan lebih fokus bekerja sekaligus lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (**)