Kasus Pelaporan Pidana Sengketa Pemberitaan, Ketua Umum PWI Pusat Angkat Bicara

Kasus Pelaporan Pidana Sengketa Pemberitaan Ditanggapi Hendri, Ketua PWI Pusat--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menyikapi kasus pelaporan pidana sengketa pemberitaan yang terjadi di Bengkulu akhir-akhir ini, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun angkat bicara.

Bertempat di gedung Pascasarjana UIN Fatmawati Sukarno bersama anggota PWI Bengkulu pada Senin 22 Januari 2024, ia mengungkapkan secara detail tentang pernyataan yang berkaitan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dari laporan salah satu rektor di Bengkulu.

Pada saat permasalahan yang berkaitan dengan pihak kepolisian, yang pertama-tama mereka harus mengirimkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers.

Dewan Pers yang akan menentukan apakah hal tersebut sebagai karya jurnalistik atau bukan. Jika karya jurnalistik, maka akan ditangani oleh Dewan Pers dan melalui mekanisme perundang-undangan. 

"Tidak boleh langsung memanggil. Ini sesuai dengan MoU antara Ketua Dewan Pers dengan Kapolri dan juga berkat kerjasama antara Kepala Bareskrim dengan Dewan Pers. Kalau ada laporan apapun mengenai karya jurnalistik, maka polisi harus segera menyampaikan kepada Dewan Pers," jelas Hendri.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1705/kondisi-terkini-liku-sembilan-rekayasa-lalin-masih-diberlakukan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1636/rekrutmen-casn-tahun-ini-dibuka-3-periode-segini-kuota-formasi-khusus-bengkulu-tengah

"Kalaupun ada pemanggilan, nanti Dewan Pers menilai mengatakan ini kasus pers maka yang menangani kasus tersebut adalah hak Dewan Pers dan polisi lepas tangan seperti anggapan tidak lagi menanggapi hal tersebut. Saya heran kok tiba-tiba dipanggil, alasannya apa?. Disitu biasanya dipanggil sebagai saksi, kalau sekarang namanya pulbaket, jadi tidak jelas," lanjut Hendri.

Hendri juga mengatakan, sengketa pers ditangani dengan Undang-Undang Pers dan pelaksanaan oleh Dewan Pers. Hal tersebut menjelaskan jika ada yang merasa dicemarkan yang berhak menyelesaikan adalah Dewan Pers.

Dirinya juga mengatakan untuk meminta para polisi agar tidak meneruskan serta mengikuti mekanisme yang telah disepakati. 

"Sengketa pers, ditangani dengan UU Pers dan pelaksanaannya adalah Dewan Pers. Jika ada salah satu yang merasa dirugikan atau dicemarkan, silakan Dewan Pers yang menangani bukan polisi. Teruskan ke Dewan Pers, biarkan mereka yang menilai. Saya meminta polisi untuk tidak meneruskan. Ikuti mekanisme yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan pihak kepolisian," ungkap Hendri.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1730/polisi-periksa-oknum-pelajar-diduga-terlibat-pengeroyokan-harisna

Terpisah Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, SE mengatakan sesuai dengan pernyataan PWI Pusat bahwa apapun yang telah bersangkutan dengan pers, harus diselesaikan dengan Dewan Pers dikarenakan bahwa itu merupakan sebuah karya jurnalistik. 

"Sesuai yang dikatakan oleh PWI Pusat terkait kasus pencemaran nama baik dari laporan salah satu rektor, terlepas ketika ada aduan polisi untuk pemberitaan di media harus melewati Dewan Pers. Akan tetapi jika adanya alat bukti diluar seperti facebook dan media sosial lainnya silakan polisi menindaklanjuti. Tetapi kejadian ini merupakan bentuk sebuah berita dari karya jurnalistik," pungkas Marsal.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan