Perkara Libatkan Sopir Asal Kecamatan Talang Empat Diselesaikan Secara Restorative Justice
--
LIPUTAN 11 RBt – Penyelesaian perkara dengan cara restorative justice kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Efrizal Primayuni warga Kecamatan Talang Empat yang juga berprofesi sebagai sopir truk akhirnya terlepas dari perkara Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dirinya diketahui terlibat lantaran ulahnya yang memarkirkan mobil di badan jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini berlangsung pada November 2023 lalu.
Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan jika pada Selasa, 17 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, diadakan video conference untuk ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Kejari Benteng di ruang vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Salah satu perkara tersebut yakni yang menjerat saudara Efrizal Primayuni.
‘’Kami ajukan restorative justice terhadap perkara yang dialami Efrizal. Hasilnya disetujui dan perkara ini dihentikan,’’ ujar Febrianto.
Febrianto menuturkan, pengajuan restorative justice bukan tanpa alasan. Efrizal merupakan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Tersangka dan pelaku sudah sukarela saling memaafkan dan sudah ada perdamaian.
‘’Artinya ada beberapa pertimbangan terhadap perkara sebelum diajukan restorative justice. Perkara ini juga ancaman hukuman di bawah 5 tahun,’’ demikian Febrianto.(fry)