Honorer R3T Diminta Mengisi DRH Pemberkasan NIP PPPK Jabatan Tampungan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para honorer yang masuk kategori R3T di lingkup Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Pada poin 2 pengumuman Nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, ditegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan memiliki kode RT3 selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Para honorer R3T itu selanjutnya harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektornik melalui akun sscasn BKN masing-masing pada 10 hingga 25 Juli 2025.
Pengumuman tentang “Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pengkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024” tersebut beredar di sebuah grup WA honorer peserta seleksi PPPK.
Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tiga kategori honorer atau pegawai non-ASN yang masuk kategori R3T. Kode R3T diberikan kepada honorer database BKN yang masuk jabatan tampungan.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, R3T merupakan kode hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.
"Sesuai dengan ketentuan Jabatan Tampungan hanya bisa diisi oleh mereka yang telah terdata pada database non-ASN BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2.," kata Deputi Suharmen, Sabtu (5/7).
Suharmen menyebutkan kriteria pelamar yang masuk dalam kategori Jabatan Tampungan, yakni:
1. Mendaftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Tidak Lulus (TL) atau Tidak Hadir (TH);
2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tetapi TMS maupun TH;
3. Intansi tidak membuka formasi PPPK 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan.
Suharmen mengatakan, Panselnas CASN telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan tersebut. Selanjutnya instansi harus melakukan validasi atas data non-ASN pada jabatan tampungan tersebut.
"Kenapa harus divalidasi? Karena instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi bagi non-ASN tersebut,” terang Suharmen.
Jika ditemukan ada honorer atau non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, lanjut Suharmen, instansi bisa mengusulkan perubahan status yang bersangkutan dari MS ke TMS di jabatan tampungan tersebut ke Panselnas. (**)