Pengalihan PPPK ke PNS Didukung UAS, IPN Minta Dijembatani Bertemu Prabowo
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pengalihan PPPK ke PNS mendapatkan dukungan dari Ustaz Abdul Somad (UAS). Ini setelah guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bertemu UAS di kediamannya.
Mereka menyampaikan aspirasi guru dan tendik PPPK yang ingin sekali dialihkan ke PNS. Lantaran selama ini mereka mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Kalau jadi PPPK enak pasti enggak ada yang minta dialihkan ke PNS. Sedari awal kan kami dijanjikan akan setara PNS, faktanya jauh panggang daripada api," terang Sekretaris Jenderal IPN Riau Said Syamsul Bahri, Kamis (10/7).
Said bersama Dr. Nurmin, Suhudi, dan Ustaz Zulheri M.Pd., Ustaz Sunardi dan Abdul Masykur telah bertemu UAS di kediamannya di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau pada 9 Juli 2025.
Dr. Nurmin, sebagai juru bicara perwakilan IPN, menyampaikan, dalam pertemuan itu aspirasi utama para pendidik di seluruh nusantara.
"Kami berharap diangkat dari ASN PPPK menjadi PNS. Secara aturan, status PNS menjamin kesejahteraan di hari tua, sedangkan PPPK belum memiliki regulasi yang jelas mengenai jaminan tersebut," ujar Dr. Nurmin.
Said menambahkan harapannya agar IPN bisa difasilitasi Ustaz Abdul Somad untuk bisa bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di istana negara.
Memang, ujar Said, pihaknya sudah memasukkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Namun, silaturahmi dengan UAS ini diyakini bisa menyuarakan aspirasi besar IPN kepada pemerintah pusat.
"Gerakan kami ini membawa hak orang banyak," ucapnya.
Sekretaris Jenderal II DPP IPN Mitiar Hamid Kampai menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan Ustaz Abdul Somad karena menerima kunjungan mereka di kediamannya.
Semoga langkah silaturahmi awal ini menjadi jembatan komunikasi yang efektif agar keinginan ribuan pendidik Indonesia yang tergabung dalam IPN langsung kepada Presiden Prabowo.
Mitiar Hamid Kampai juga berharap para pendidik PPPK mendapatkan diskresi dari Presiden, sebagaimana yang akan diberikan kepada dosen.
Jika dosen dan tendik PPPK Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) akan mendapatkan regulasi pengangkatan PNS, maka kebijakan tersebut seharusnya bisa diberlakukan untuk guru.
"Kami berada di bawah payung hukum yang sama, yaitu UU Guru dan Dosen. Jadi, kalau dosen bisa diangkat PNS, guru juga harus mengikuti," tegasnya.