2 Tersangka Curanmor di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Jaksa
--
METROPOLIS RBt – Jajaran Polsek Pondok Kelapa melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 10 Januari 2024 lalu. 2 tersangka yakni SU dan ID yang kemudian langsung ditahan di Lapar Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos.,S.IK., M.H melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Manogu Simanjuntak, S.H menyampaikan jika tersangka ID ini melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor jenis Honda Genio BD 4802 YG. Kejadian pencurian pada 26 Agustus 2023 siang. Sementara tersangka SU melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BD 5630 IN IN di Desa Sekayun Mudik pada 14 Juli 2023 lalu.
‘’2 tersangka beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan saat ini mereka ditahan di Lapas Argamakmur. Kita menunggu proses selanjutnya,’’ pungkas Manogu.(imo)