Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret, Jangan Pakai Uang Hasil Korupsi, ya

ilustrasi--

POLKUM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). 

Pelaporan LDAK diawali dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu menyebut parpol dapat menyampaikan LADK kepada KPU mulai 17 hingga 27 November 2023, atau sehari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023.

"Parpol menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka," kata Ferry di Tanjungpinang, Jumat 917/11). 

Dia menjelaskan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. 

Sanksi tegas pun menanti parpol yang menyampaikan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu berpotensi dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.

"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya. 

Ferry menyebut dana yang ada dalam rekening kampanye itulah yang akan digunakan parpol selama masa kampanye berlangsung.

Selain itu, parpol juga wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye parpol harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu.

Untuk sumbangan dari perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar. 

"Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye," tuturnya. 

Kemudian, parpol harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Ferry menjelaskan pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Dia pun menegaskan sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi hingga dari luar negeri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan