Deadline 31 Mei, Bang Haji Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih di 10 Desa
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Bang Haji menargetkan pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 10 desa tersisa dapat diselesaikan paling lambat pada 31 Mei 2025. Dari total 12 desa di kecamatan ini, baru dua desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Kopdes, yakni Desa Air Napal dan Talang Donok.
Camat Bang Haji, Siswandi, S.H, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembentukan Kopdes di sejumlah desa disebabkan oleh kesibukan kegiatan lokal di masing-masing desa. Namun pihak kecamatan telah menyusun jadwal percepatan agar seluruh desa dapat memenuhi tenggat waktu.
BACA JUGA:Pemdes Datar Lebar Salurkan BLT DD untuk 24 KPM dan Mulai Dua Item Pembangunan
“Kami menargetkan seluruh desa di Kecamatan Bang Haji sudah membentuk pengurus Kopdes Merah Putih paling lambat 31 Mei. Jadwal Musdesus sudah kami atur, dan dalam minggu ini prosesnya akan terus bergulir,” kata Siswandi, Senin 19 Mei 2025.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Bang Haji, Eri Sugiatro, menjelaskan bahwa empat desa di wilayah tersebut masih mengalami kendala karena jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa. Desa-desa tersebut adalah Taba Tengah, Sekayun Ilir, Talang Panjang, dan Genting. Sesuai ketentuan Kementerian Koperasi, desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa dianjurkan untuk membentuk koperasi gabungan antar desa.
BACA JUGA:Pembentukan Kopdes Jadi Syarat Pencairan Dana Desa, Begini Respon Kades di Kecamatan Talang Empat
“Dalam aturan yang kami ketahui, desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa dianjurkan untuk bergabung dengan desa tetangga dalam pembentukan Kopdes. Idealnya, antar desa harus melakukan konsolidasi terlebih dahulu sebelum menyusun struktur kepengurusan,” jelas Eri.
Kopdes Merah Putih menjadi program strategis nasional yang kini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan mendorong seluruh desa untuk segera menyelesaikan proses pembentukan agar tidak menghambat pencairan dana serta mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi.(iza)