Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
--
Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan, seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan Sarasehan kemandiran pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.
“Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas politik elektoral,” kata dia.
Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.
Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye capres Prabowo Subianto, keterlibatan baninsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.
“Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI,” kata dia.
Julius menilai UU TNI sesungguhnya telah menegaskan secara jelas bahwa TNI harus besikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apapun.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip profesionalisme TNI yang dibangun sejak bergulirnya era reformasi TNI.
Keterlibatan TNI dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap UU TNI dan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak ada penindakan yang jelas, maka semakin memperkuat dugaan yang berkembang di publik bahwa TNI tidak netral dan ada pemihakan terhadap capres tertentu.
“Pembiaran terhadap pelanggaran sama saja sebagai bentuk persetujuan terhadap pelanggaran dan penyimpangan TNI dalam kegiatan politik praktis,” sambung dia.
Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.
“Presiden segera memerintahkan Kemhan untuk menghentikan pembangunan anggaran untuk yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan,” kata Julius.
Kemudian, Presiden Jokowi juga harus memastikan tidak ada penggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu capres atau paslon pada Pemilu 2024.(cuy/jpnn)