Presiden Prabowo Teken PP THR ASN, Kapan Jadwal Penyaluran di Bengkulu Tengah?

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan pada 11 Maret 2025. 

Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin 17 Maret 2025. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Lantas, kapan jadwal penyaluran bagi ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah?

BACA JUGA:Tak Disangka, Bupati Rachmat Bakal Bantu Ini untuk Korban Kebakaran Warga Desa Karang Tinggi

Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos., melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansa Putra, SE mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan perihal penyaluran THR untuk ASN.

"Kami masih menunggu surat resminya. Namun, jika mengacu pada tahun lalu, besaran THR yang diterima ASN adalah sebesar satu bulan gaji. Untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, total anggaran untuk THR ASN diperkirakan mencapai Rp15 miliar," ujar Adeansa. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bupati Rachmat Beri Sinyal Bakal Bayar Gaji Honorer, Kepala OPD Diminta

Sementara, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” tambah Presiden.

BACA JUGA:Belasan Honorer Bengkulu Tengah Temui Pj Sekda: Pastikan Kejelasan Pembayaran Gaji

Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut. 

BACA JUGA:Utang TPP ASN Bengkulu Tengah Tahun Lalu Berangsur Dibayarkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan