Temukan Aktivitas Mencurigakan atau Terjadi Gangguan Kamtibmas Lapor ke Sini

--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos., M.H., M.Ik, mengeluarkan surat imbauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Dalam imbauannya, Kapolres menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh warga untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Beberapa kegiatan yang dilarang selama Ramadan adalah penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah, konvoi dan balap liar, serta penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:Belasan Honorer Bengkulu Tengah Temui Pj Sekda: Pastikan Kejelasan Pembayaran Gaji
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik, seperti tawuran, perang sarung, atau perkelahian yang dapat merusak ketertiban umum.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), yang sering meningkat selama bulan Ramadan. Untuk itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Utang TPP ASN Bengkulu Tengah Tahun Lalu Berangsur Dibayarkan
"Bila Anda melihat aktivitas mencurigakan atau terjadi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kami melalui nomor Lapor Pak Kapolres di 0811733001," ujar Kapolres Dedi Wahyudi.(fry)