Aset Desa Diduga Dijual, Advokat Desak APH Turun Tangan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan penjualan aset desa berupa Gedung Serba Guna (GSG) oleh oknum mantan kepala desa di Kecamatan Pematang Tiga menuai kritik keras dari salah seorang Advokat Bengkulu, Hartanto, S.Hi. Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"APH harus segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk menghindari ketegangan di masyarakat. Pemerintah desa adalah pihak yang paling memahami status dan permasalahan ini," ujar Hartanto.

Lebih lanjut, Hartanto menegaskan pentingnya mengetahui status dari bangunan tersebut, apakah merupakan aset desa atau milik pribadi. Menurutnya, hal ini sudah memasuki ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan unsur penyalahgunaan.

BACA JUGA:Meningkatkan Literasi Statistik, BPS Lakukan Pembinaan Desa Cantik di Desa Nakau

"Jika bangunan ini dibangun dengan dana pemerintah, maka statusnya menjadi milik desa. Namun, jika itu merupakan properti pribadi, maka perlu dipastikan bagaimana proses pembangunannya," tambah Hartanto.

Ia juga menjelaskan bahwa jika tanah tersebut dijual oleh pemerintah desa dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan desa, hal itu masih bisa dipahami sebagai bentuk tukar guling. Namun, jika penjualan dilakukan oleh oknum pribadi dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut sudah jelas melanggar hukum.

BACA JUGA:Program Cinta Batik Sungai Lemau: Promosi Masif untuk Dukung Ekonomi Lokal

"Jelas, jika ada indikasi penjualan yang melibatkan oknum pribadi dan dana tersebut disalahgunakan, hal ini harus segera diusut. Kami berharap pihak berwenang dapat segera melakukan audit untuk memastikan kebenaran dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," pungkas Hartanto. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan