Tolak Replanting PT. BNT, Ini Alasan Pemilik Lahan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Warga Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga pada Senin 3 Maret 2025 meminta PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) untuk menghentikan replanting atau peremajaan tanaman jenis sawit di beberapa titik. Lantaran, sejumlah warga selaku pemilik lahan meminta adanya kejelasan persoalan kepemilikan lahan.

Seperti dituturkan salah seorang pemilik lahan, Rodi jika telah membeli lahan sejak tahun 2022 dengan salah satu kades. Ia mengaku membeli karena lahan tersebut belum diterbitkan sertifikat. 

‘’Tanah itu sebelumnya dijual oleh salah seorang kades. Saya berani membeli tanah ini karena katanya belum bersertifikat. Tentang eksekusi, kami minta dihentikan terlebih dahulu, sebelum ada titik terang dari permasalahan ini (Kepemilikan lahan, red),’’ tutup Rodi. 

BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Kantor Bupati dan Pinggir Jalan Jadi Sorotan, Bupati Rachmat Instruksikan Ini

Dari informasi yang diterima, jika PT. BNT melakukan replanting lahan berdasarkan pembelian melalui lelang dari Kejaksaan Negeri kota Bengkulu. Namun, saat dilakukan eksekusi, pihak perusahaan tidak menyertai dokumen lengkap dan perwakilan dari pengadilan maupun panitera. Hanya memberikan informasi via pesan whatsapp kepada pemilik lahan dua hari menjelang eksekusi. 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu Corruption Watch (BCW), Yasmidi didampingi Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (GOLBE), Hasnul Effendi yang akrab disapa Fendi menyampaikan sebagai perwakilan masyarakat ikut menyayangkan sikap pihak PT. BNT yang terkesan melakukan replanting secara sepihak. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Dukung Optimalisasi APBDes Melalui Program Digitalisasi BRI

‘’Kami ikut turun meninjau lokasi bersama masyarakat pada hari eksekusi kemarin (Senin,red). Dari pertemuan tersebut pihaknya meminta agar pelaksanaan replanting dihentikan sementara. Sembari pihak PT BNT menyiapkan dokumen lengkap serta menghadirkan pihak pengadilan bila memang keputusan sita ini berdasarkan pengadilan. Kedua mereka harus menghadirkan pejabat lelang. Selanjutnya karena ada tanda tangan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, harus ada juga perwakilannya. Yang paling penting itu memperlihatkan dasarnya apa, kalau ada sertifikat, tunjukan kepada kami,’’ kata Yasmidi.(iza)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan