Begini Aturan Teknis Sepeda Listrik di Berbagai Negara

--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang menggabungkan mekanisme pengayuh tradisional dengan motor listrik dan baterai sebagai sumber tenaga tambahan.
Inovasi tersebut memungkinkan pengguna untuk mengurangi tenaga yang diperlukan saat mengayuh, terutama menempuh jarak jauh atau medan menanjak.
Secara umum, sepeda listrik terdiri dari komponen utama seperti rangka, roda, sistem penggerak, baterai, dan motor listrik.
Setiap negara ternyata memiliki regulasi khusus terkait penggunaan dan spesifikasi teknis sepeda listrik. Berikut gambaran umum peraturan sepeda listrik di China, Indonesia, Jepang, dan Eropa: - China
Pemerintah China mengeluarkan standar nasional GB 17761-2018 yang mulai berlaku penuh pada 15 April 2019. Standar ini menetapkan bahwa sepeda listrik harus memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam, berat tidak lebih dari 55 kg, dan daya motor maksimal 400 watt.
Selain itu, sepeda listrik diwajibkan memiliki pedal yang berfungsi. Namun, dalam praktiknya, banyak pengguna yang memodifikasi sepeda mereka untuk meningkatkan kecepatan atau menghapus pedal setelah registrasi.
Penegakan hukum terkait pelanggaran ini seringkali kurang ketat, meskipun ada upaya pemerintah untuk memperketat regulasi.
- Indonesia
Di Indonesia, regulasi mengenai sepeda listrik tertuang dalam peraturan Permenhub Nomor 45/2020 yang membatasi kecepatan maksimalnya 25 km/jam. Selain itu pengguna dilarang memodifikasi sepeda listrik untuk meningkatkan kecepatan dan kekuatan motor listriknya.
- Jepang
Jepang memiliki standar ketat untuk sepeda listrik, di mana kendaraan ini harus dilengkapi dengan pedal yang berfungsi dan motor listrik yang hanya aktif saat pengayuh digunakan. Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 24 km/jam. Selain itu, sepeda listrik di Jepang harus memenuhi persyaratan teknis tertentu dan lulus uji keselamatan sebelum dapat digunakan di jalan raya.
- Eropa Uni
Eropa mengatur sepeda listrik di bawah kategori "Pedal Assist Electric Cycle" (PAEC). Regulasi UE menetapkan bahwa motor listrik hanya boleh aktif saat pengayuh digunakan, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan daya motor tidak melebihi 250 watt. Sepeda listrik yang memenuhi kriteria ini tidak memerlukan lisensi khusus atau registrasi kendaraan.
Berikut Merek-Merek Terkenal Sepeda Listrik di Indonesia dan Perkiraan Harganya: