Surat Edaran Selama Ramadan: Warem Liku Sembilan Tutup Sementara, Rumah Makan Wajib Pakai Tirai Penutup

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada seluruh pengusaha rumah makan, cafe, karaoke hingga tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Bagi pengusaha cafe, karaoke dan tempat hiburan agar tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan dan buka kembali pada H+2 Hari Raya Idulfitri. Salah satunya adalah Warung Remang-Remang (Warem) di kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Tengah Ungkap TPP ASN Akan Cair Jelang Idulfitri

Sementara untuk pengusaha rumah makan atau warung nasi untuk dapat memasang tirai atau kain penutup saat berjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Supawan Said menyampaikan surat edaran berupa imbauan dikeluarkan dengan bertujuan agar terciptanya suasana aman dan tentram selama Ramadan.

Selain itu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Maroba Kite Bersih-Bersih Masjid, Bupati Rachmat: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih dan Kegembiraan

"Sudah kita keluarkan surat imbauan kepada para pengusaha rumah makan hingga tempat hiburan. Untuk rumah makan agar memasang tirai penutup jika berjualan. Kalau untuk tempat hiburan, seperti warem diminta tutup sementara," pungkas Supawan.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan