Dugaan Penjualan Aset Desa oleh Oknum Mantan Kades, DPMD Tunggu Investigasi Inspektorat

Saidina Akasa, S.E., M.M, Plh Kepala DMPD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dugaan penjualan aset desa berupa Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah oleh oknum mantan kades mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Plh Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Saidina Akasa, S.E., M.M, menjelaskan bahwa jika lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa, maka penjualannya jelas melanggar aturan yang ada. Namun, pihak DPMD Bengkulu Tengah tidak bisa melanjutkan penyelidikan lebih jauh karena masalah ini kini sudah masuk dalam ranah Inspektorat.
"Jika lahan tersebut sudah dihibahkan kepada desa, penjualannya tentu tidak diperbolehkan. Tapi, untuk saat ini masalah ini sudah menjadi ranah Inspektorat. Mereka yang akan melakukan investigasi lebih lanjut. Kami sendiri belum bisa memastikan apakah ada hibah atau tidak. Jika sudah ada hibah, maka itu adalah aset desa," ujar Saidina.
Saidina juga berharap agar pihak desa segera melaporkan masalah ini kepada pihak kecamatan, yang merupakan pemilik wilayah dan berkoordinasi dengan Inspektorat Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti dugaan penjualan aset desa tersebut.
"Kami berharap pihak desa segera melapor kepada kecamatan sebagai pemilik wilayah dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menangani masalah ini, karena itu merupakan kewenangan mereka," tambah Saidina.
Sebagai informasi, Gedung Serba Guna (GSG) ini dibangun pada tahun 2018 di masa pemerintahan kepala desa sebelumnya. Awalnya, GSG ini digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) karena desa tidak memiliki fasilitas tersebut. Namun, setelah masa jabatan kepala desa berakhir pada tahun 2023, bangunan tersebut diduga dijual oleh oknum mantan kepala desa dengan harga sekitar Rp15 juta, yang menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat setempat.(one)