Ketua BPD Pertanyakan Status Tanah dan Gedung Serba Guna yang Diduga Dijual Oknum Mantan Kades

Gedung Serba Guna yang diduga dijual oleh oknum mantan kades--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penjualan Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di salah satu desa Kecamatan Pematang Tiga oleh oknum mantan kepala desa, mendapat perhatian dari Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD, Ading, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, tanah yang digunakan untuk mendirikan GSG tersebut tidak memiliki surat hibah.
"Saat kami tanyakan kepada oknum mantan kades, dia menyatakan bahwa tanah tersebut tidak memiliki hibah. Kami bersama masyarakat juga bertanya tentang kejelasan status tanah dan bangunan tersebut. Saat kami undang untuk klarifikasi, beliau tidak datang, bahkan pada saat serah terima jabatan kepala desa yang baru pun beliau tidak hadir," jelas Ading pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Ading menambahkan bahwa ia juga sempat berbincang dengan pembeli tanah tersebut. Pembeli mengungkapkan bahwa ada beberapa perjanjian terkait penjualan tanah yang dilakukan senilai Rp15 juta. Salah satunya, menurut pembeli, tanah tersebut tidak boleh dibangun apapun sebelum Gedung Serba Guna (GSG) rusak.
"Saya mendengar langsung dari pembeli tanah tersebut bahwa ada perjanjian, di mana pembeli tidak diperbolehkan untuk membangun apapun di tanah itu sampai GSG rusak. Yang kami pertanyakan adalah, ini aset desa yang jelas menggunakan dana desa (DD), jadi sangat perlu kejelasan," tambah Ading.
Lebih lanjut, Ading berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar bisa segera ditemukan titik terang terkait status GSG dan tanah tersebut.
"Kami berharap ini segera mendapat usutan dari pihak berwenang, agar masalah ini bisa jelas dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat desa," tutup Ading.(one)