Isyaratkan Gelar Mutasi Usai Pelantikan, Pengamat Hukum Ingatkan Bupati Terpilih Tidak Menabrak Aturan

Ahmad Wali, Pengamat Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Seiring dengan lampu hijau yang diberikan oleh Mendagri, Tito Karnavian untuk Kepala Daerah terpilih seusai pelantikan nanti diizinkan menggelar mutasi, Bupati Bengkulu Tengah terpilih Rachmat Riyanto telah memberi sinyal bakal merombak jajarannya. Dalam hal ini Rachmat membutuhkan figur pejabat yang satu hati dan pemikiran dengan dirinya dan Wabup terpilih, Tarmizi, kemudian loyal, pekerja keras serta rela berkorban.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali mengingatkan sekalipun diperbolehkan bukan berarti mutasi atau rotasi bebas dilakukan semaunya Kepala Daerah terpilih. Lebih-lebih atas dasar ketidaksukaan secara personal maupun bernuansa kepentingan politik.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10972/isyaratkan-gelar-rotasi-pasca-dilantik-ini-kriteria-pejabat-yang-diharapkan-bupati-bengkulu-tengah-terpilih

"Kepala daerah setelah dilantik boleh melakukan mutasi pejabat berdasarkan merit sistem. Berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi. Jadi kepala daerah bukan asal bebas melakukan mutasi pejabat," papar Ahmad Wali yang merupakan Dosen HTN dan HAN Fakultas Hukum Unib ini.

Merangkum dari berbagai sumber, sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, salah satunya politik.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11001/lsm-projamin-desak-pj-bupati-benteng-ganti-oknum-sekretaris-opd-yang-meresahkan-kepala-sekolah

Tujuan sistem merit dalam mutasi pejabat adalah untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas lalu menempatkannya pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.  Kemudian mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karier ASN serta  melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.

Kendati sudah diatur namun fakta di lapangan masih kerap terjadi mutasi atau rotasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya karena terdapat hubungan nepotisme antara kepala daerah ataupun wakilnya dengan ASN yang akan ditempatkan mengisi jabatan. Umumnya sebagai bentuk balas budi politik karena telah mendukung saat pemilihan kepala daerah, ditambah lagi adanya hubungan persaudaraan atau pertemanan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11002/panwascam-belum-sepenuhnya-diperiksa-terkait-dugaan-penyimpangan-anggaran-bawaslu-tahun-2023

Kemudian faktor dendam politik, karena pejabat bersangkutan tidak mendukung kepala daerah terpilih saat pemilihan kepala daerah sehingga jabatannya lepas, diisi oleh ASN lain yang mendukung.

"Secara aturannya ASN dilarang berpolitik, apalagi menjadi tim sukses Kepala Daerah. Melanggar UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) kalau ada ASN terbukti terlibat menjadi tim sukses," lanjut Ahmad Wali.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan