Isu Pembiayaan PTSL di Kecamatan Pematang Tiga Tak Sesuai Aturan, BPN Bengkulu Tengah Angkat Bicara

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan adanya penambahan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah,yang menjadi sorotan beberapa media dalam beberapa hari terakhir, akhirnya mendapat respon dari BPN Bengkulu Tengah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa biaya yang dikenakan kepada masyarakat berkisar antara Rp300.000 hingga Rp450.000, padahal sesuai dengan ketentuan dalam SK 3 Menteri, biaya yang seharusnya dipungut hanya sebesar Rp200.000 untuk wilayah Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10750/sempat-dikritik-temuan-kerusakan-musala-desa-rindu-hati-akhirnya-diperbaiki

Ketua Satgas BPN, M. Nata Manggala, S.Akt, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya penambahan biaya tersebut. BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami akan turun pada hari Senin dengan tim PTSL untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami belum dapat memastikan kebenarannya, jadi akan kami cek dan teliti terlebih dahulu,” ujar Nata.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10753/pengembangan-bakat-atlet-voli-di-bengkulu-tengah-terbentur-fasilitas

Sementara itu, salah satu aktivis yang juga berharap pihak BPN segera turun ke lapangan, Trio, mengungkapkan rasa senangnya mendengar pernyataan dari BPN tersebut. Trio berharap pihak BPN bisa melakukan pengecekan lebih mendalam terkait dugaan penambahan biaya PTSL ini.

“Mewakili masyarakat, kami sangat senang dengan adanya pernyataan dari BPN yang akan menindaklanjuti isu ini. Kami berharap BPN dapat melakukan pengecekan lebih mendalam terkait dugaan penambahan biaya tersebut,” pungkas Trio.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan