KPU Bengkulu Tengah Masih Tunggu Surat Putusan MK, Penetapan Bupati Terpilih Tertunda
Sukardi S.Sos, MM., Komisioner KPU Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. Hingga putusan tersebut keluar, KPU belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena masih menunggu hasil sidang di MK. Bahkan, ia menambahkan, pihaknya belum dapat berbicara tentang pelantikan, karena pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga belum ada arahan.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu putusan dari MK," ujar Sukardi.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, juga menegaskan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah belum melakukan rapat pleno untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10576/bawaslu-bengkulu-tengah-rapat-evaluasi-pengawas-ad-hoc
“Untuk Kabupaten Benteng, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum dilakukan karena masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Rusman.(imo)