LHKPN Pejabat Bengkulu Tengah ke KPK Dideadline 28 Februari, Sanksi Menanti Bagi yang Terlambat

Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE., Inspektur Daerah Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Perhatian penting bagi seluruh pejabat Pemkab Bengkulu Tengah. Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan untuk segera menyampaikan LHKPN. Bukan hanya pejabat eselon II, tapi juga berlaku untuk anggota DPRD, auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Deadlinenya hingga 28 Februari 2025.

Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE menyampaikan imbauan tersebut juga telah didukung oleh Surat Edaran (SE) Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10637/ketersediaan-e-ktp-terjamin-disdukcapil-imbau-warga-laporkan-peristiwa-kelahiran-dan-kematian

‘’Jadwal pelaporan selambatnya pada 31 Maret, tapi untuk mengantisipasi adanya gangguan pada server, maka Pemkab Bengkulu Tengah telah membatasi jadwal akhir pelaporan pada 28 Februari. Ini juga sudah ada pada SE Pj Bupati,’’ ujar Welldo. 

Welldo menuturkan, bagi pejabat yang terlambat dalam pelaporan LHKPN, maka sanksi yang dikenakan diantaranya penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga yang bersangkutan telah menyelesaikan laporan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10635/pengembangan-wisata-desa-terhambat-kades-sesalkan-sulitnya-menghubungi-kadispar-bengkulu-tengah

‘’LHKPN ini wajib setiap tahunnya untuk dilaksanakan oleh pejabat. Jika nanti ada yang terlambat, maka sanksinya adalah penundaan pembayaran TPP. Akan dibayarkan kembali jika yang bersangkutan telah menyelesaikan laporan. Sanksi penundaan akan dimuat dalam peraturan kepala daerah,’’ demikian Welldo.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan