Oknum Perangkat Desa Ditahan 3 Bulan, Camat Taba Penanjung Sebut Tidak Ada Pemberhentian

Noni Oktarina, Camat Taba Penanjung--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kasus yang menimpa oknum perangkat desa di Kecamatan Taba Penanjung yang ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih terus berlanjut. Pemerintah desa setempat sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada pihak kecamatan mengenai apakah perangkat desa tersebut akan diberhentikan atau tidak terkait status hukum yang dihadapi.

Camat Taba Penanjung, Noni Oktarina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan dari desa mengenai penahanan perangkat desa tersebut. Menanggapi hal ini, pihak kecamatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Tengah untuk memastikan aturan yang berlaku.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10337/pemilik-ternak-di-bengkulu-tengah-soroti-perda-hewan-ternak-terkesan-mandul

“Kami telah melakukan konsultasi dengan DPMD untuk melihat aturan yang relevan. Berdasarkan keputusan pengadilan, perangkat desa tersebut menjalani hukuman penahanan selama 3 bulan. Sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pemberhentian selama hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Noni.

Noni juga menambahkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kecamatan tidak tinggal diam dan telah melakukan pembinaan kepada pemerintah desa yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan pembinaan kepada desa yang bersangkutan. Kami harap kejadian ini tidak mengganggu kinerja perangkat desa, dan mereka tetap fokus pada tugasnya untuk kepentingan desa,” ujar Noni.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10311/tokoh-pemuda-desa-renah-semanek-kecewa-pembangunan-jalan-terhenti-tanpa-kejelasan

Sementara itu, kades setempat juga menyatakan bahwa perangkat desa yang ditahan kemungkinan akan diberikan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan disiplin.

“Kami akan menindaklanjuti dengan memberikan SP kepada yang bersangkutan,” pungkas kades.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan