Diduga Terlibat Jalinan Asmara Terlarang, 2 Oknum Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Terancam Dipecat

Ilustrasi--

 

Meskipun demikian, sanksi adat yang seharusnya diterapkan terhadap pasangan yang tertangkap berbuat asusila di dalam desa tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini. 

 

"Kalau dari hasil musyawarah, untuk sanksi adat sesuai dengan peraturan desa nomor 2 jika pasangan tersebut tertangkap tangan di desa maka akan di lakukan cuci kampung, tapi mengingat mereka berdua ini tidak melakukannya di desa, maka tidak di lakukan cuci kampung," tutupnya.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan