Polres Bengkulu Tengah Cetak 815 SKCK, Sebagian Besar untuk Peserta Lulus PPPK, Petugas Akui Kewalahan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah mulai melaksanakan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bengkulu Tengah. 

Berdasarkan data yang dihimpun sejak 8 Januari hingga 13 Januari 2025, Polres Bengkulu Tengah telah mencetak sebanyak 815 lembar SKCK, dengan 810 diantaranya diperuntukkan bagi pelamar PPPK dan sisanya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10198/ratusan-peserta-pppk-dan-cpns-dinyatakan-lulus-serbu-kantor-dinas-dukcapil-bengkulu-tengah

“Pada 8 Januari lalu, kami sempat kewalahan karena banyaknya pemohon. Bahkan, kami harus membuka pelayanan hingga pukul 00.00 WIB malam dan berhasil mencetak 300 SKCK pada hari itu,” ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Intelkam, Iptu. Hendri Elen Dagrasa melalui KBO Intel, Iptu Andri Gunawan, SH pada Senin, 13 Januari 2025.

Andri menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebesar Rp30.000 per lembar, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10201/10-bumdes-benteng-sudah-terdaftar-di-e-katalog-lokal-berikut-daftar-produk-yang-tayang

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, serta aktifnya BPJS.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum merubah status pekerjaannya di KTP, seperti pelajar atau mahasiswa, untuk segera mengurus perubahan status tersebut sebelum mengajukan permohonan SKCK. Masa berlaku SKCK ini selama 6 bulan,’’ demikian Andri.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan