RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka hari libur nasional serta cuti bersama untuk perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelayanan penerbitan SIM di SATPAS Polres Bengkulu Tengah akan tutup sementara pada 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025. Layanan ini akan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik, melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita, S.Kep, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang habis pada 25 dan 26 Desember, serta 1 Januari 2025, untuk dapat memperpanjang SIM mereka pada hari kerja berikutnya, yaitu pada 27 Desember 2024 atau 2 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember, atau 1 Januari, bisa melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 27 Desember atau 2 Januari. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersedia,” ujar Iptu Junita.
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwalnya untuk layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta tidak terganggu oleh libur nasional yang berlangsung pada akhir tahun ini.(fry)