RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka memastikan pemerintah desa memahami kebijakan pengelolaan aset desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pemkab Bengkulu Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 16 dan 17 Desember ini bertujuan untuk mempersiapkan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bimtek ini diikuti oleh Kepala Desa (Kades), 11 Camat pada hari pertama, sementara pada hari kedua diikuti oleh Kaur Umum, Tata Usaha, dan Kasi PMD Kecamatan. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Kabupaten Benteng sekaligus Kepala Dinas PMD, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber, antara lain Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Benteng, Netanya Margaret, SH, MH, Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Benteng, Bripka Syopriansyah Jumroh, serta Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Neny Zarniawati, SH, MH.
Adapun materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup gambaran umum pelaksanaan pengelolaan aset desa, aspek hukum yang mengatur pengelolaan aset desa, serta upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Neny Zarniawati, SH, MH, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang diperoleh melalui berbagai mekanisme, baik dari kekayaan asli desa, pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hibah, sumbangan, maupun hasil kerja sama yang sah. Ia juga menyebutkan bahwa selain diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa secara rinci diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang baru-baru ini diperbaharui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
"Bimtek ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Benteng. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, pengelolaan aset desa dapat tertata dengan baik dan menjadi salah satu sumber PADes yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Neny.
Dalam kesempatan itu, Neny juga menjelaskan bahwa jenis-jenis aset desa meliputi kekayaan asli desa, kekayaan yang diperoleh atas beban APBDes, kekayaan dari hibah atau sumbangan, serta aset yang diperoleh berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum yang sah.
"Ke depan, pemerintah desa harus memiliki penggolongan dan kodefikasi yang jelas untuk setiap aset desa, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara yang baku, seragam, dan terpadu. Hal ini akan mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien," jelas Neny.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Benteng, Hendri Donal, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Benteng yang berjumlah 142 desa diharuskan untuk melakukan pengecekan dan inventarisasi terhadap aset desa, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Hendri berharap dengan adanya sistem inventarisasi yang jelas, aset desa tidak akan hilang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membentuk petugas inventarisasi aset desa. Pencatatan aset harus dilakukan dengan baik dan terperinci agar aset desa tidak hilang dan terhindar dari masalah hukum di masa depan," pesan Hendri.(ae2)