RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan pentingnya melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai bagian dari persyaratan dalam perencanaan pembangunan. Andalalin adalah kajian yang bertujuan untuk menilai dampak suatu proyek terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya, yang hasilnya dituangkan dalam dokumen perencanaan pengaturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah, Ariawan, S.Pi, melalui Kabid LLAJ, Febrianto, S.E, MM, menjelaskan bahwa Andalalin wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan yang dapat memengaruhi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kajian ini sangat penting bagi proyek pembangunan besar seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan, pelabuhan, bandara, terminal, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
"Walaupun Andalalin sangat penting, ternyata masih banyak yang belum familiar dengan dokumen ini di Bengkulu Tengah. Hingga saat ini, hanya ada tiga pengusaha atau perusahaan yang mengurus dokumen tersebut," ungkap Febrianto.
Febrianto mengimbau para pengusaha, terutama yang memiliki usaha di dekat jalan raya, untuk segera mengurus dokumen Andalalin. Menurutnya, Andalalin memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk memprediksi dampak pembangunan terhadap lalu lintas dan memastikan pembangunan berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum.
"Tidak hanya itu, Andalalin juga digunakan untuk menentukan perbaikan yang dibutuhkan guna mengakomodasi perubahan akibat pembangunan, serta untuk menyelaraskan keputusan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas. Selain itu, Andalalin juga penting untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dan sebagai alat pengawasan serta evaluasi terhadap manajemen dan rekayasa lalu lintas," tambah Febrianto.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah pengurusan Andalalin, Dishub Benteng menjelaskan persyaratan dokumen yang diperlukan. Bagi WNI, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, sementara untuk WNA diperlukan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (TITAS) atau paspor. Jika dikuasakan, juga diperlukan surat kuasa yang sah. Selain itu, dokumen untuk badan hukum atau badan usaha meliputi fotokopi akta pendirian, SK pengesahan, NPWP, dan dokumen terkait lainnya.
Dokumen Andalalin yang diajukan harus memuat analisis kondisi lalu lintas saat ini, dampak bangkitan tarikan lalu lintas akibat pembangunan, serta rencana perbaikan dan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, dokumen ini juga harus dilengkapi dengan sertifikat dari konsultan atau tenaga ahli yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
Febrianto menegaskan pentingnya kesadaran dari para pengembang dan masyarakat untuk mematuhi prosedur ini, guna menciptakan pembangunan yang aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas. "Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya Andalalin agar setiap pembangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Febrianto.(imo)