Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral, di Bengkulu Tengah Sejumlah Oknum ASN Diduga Melanggar Diproses BKN

Senin 25 Nov 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu, fakta yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu justru sebaliknya. Sejumlah oknum ASN diduga terlibat pelanggaran netralitas sampai diperiksa oleh Bawaslu dan dilanjutkan prosesnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Diwartakan sebelumnya, menindaklanjuti hasil putusan dalam rapat pleno yang digelar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN Pemkab Bengkulu Tengah, pihak Bawaslu telah mengajukan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. Surat rekomendasi sendiri disampaikan pada Jumat 22 November 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8753/bkpsdm-bengkulu-tengah-sebut-pendaftaran-pppk-tahap-ii-masih-kosong-ini-alasannya

Dalam rekomendasi tersebut, oknum ASN berinisial SH diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundangan tentang netralitas ASN. Selaku saksi dalam kasus yang menyeret SH adalah Camat berinisial DJ, Nu selaku Kabid di Dinas Dikbud, FI staf Setwan, Ta selaku Kepala Dinas dan HD Pj Sekda. 

"Untuk memberikan sanksi adalah pihak BKN yang punya kewenangan. Tugas kita hanya mengungkap fakta kebenaran ada unsur pelanggaran atau tidak. Memang kalau untuk pelanggaran terhadap UU pemilihan tidak terbukti, tapi disepakati dalam rapat pleno perbuatan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lain yang menyangkut netralitas ASN," ungkap Roni Marzuki, Komisioner Bawaslu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8754/peringatan-hgn-masih-ada-guru-di-bengkulu-tengah-yang-belum-merdeka-digaji-hanya-rp300-ribu

Di sisi lain, melansir dari menpan.go.id, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Menteri Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8729/belum-lapor-lhkpn-pejabat-bengkulu-tengah-siap-siap-berurusan-dengan-kpk

Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8730/pj-sekda-panggil-camat-pondok-kelapa-beserta-pegawai-honorer-yang-diduga-dizalimi

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kategori :