RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat ini tak kunjung diberhentikan sementara.
Disampaikan Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., bahwa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sebagai ASN, termasuk melakukan kegiatan vaksinasi dan pekerjaan lainnya di lapangan.
"Dia masih masuk kerja seperti biasa dan melaksanakan tugasnya, termasuk dalam kegiatan vaksinasi. Saya sudah sampaikan bahwa proses hukum harus berjalan dan sebagai ASN, dia tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan rutin, terutama mengingat situasi terkait kematian ternak sapi beberapa waktu lalu," jelas Helmi.
Helmi juga menambahkan bahwa meskipun oknum tersebut tengah tersangkut masalah hukum, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih tetap diberikan, mengingat status hukumnya yang belum resmi ditetapkan.
"Gaji tetap diberikan karena status hukum yang bersangkutan belum ditetapkan secara resmi. Sebagai ASN, dia tetap menjalankan tugas seperti biasa," lanjut Helmi.
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, oknum yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut tidak pernah absen dari pekerjaan. Bahkan, tidak ada informasi terkait pemanggilan atau ketidakhadiran yang dapat mempengaruhi kinerjanya.
"Dia masih hadir dan bekerja seperti biasa. Kami tidak bisa memutuskan statusnya sampai ada penetapan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi bahwa dia telah resmi menjadi tersangka," pungkas Helmi.
Untuk diketahui, oknum ASN Distan tersebut menjadi salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditetapkan Polda Bengkulu.(one)