RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Memasuki masa tenang pilkada, seharusnya semua Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dibersihkan dan tidak ada lagi yang terpasang terhitung pada Minggu 24 November 2024. Namun kenyataannya, masih ditemukan sejumlah spanduk dan baliho pasangan calon (Paslon) Gubernur Bengkulu yang berdiri kokoh di simpang Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang hingga pukul 14.40 WIB kemarin.
“Sejauh ini belum terlihat petugas yang mencopotnya. Jadi, spanduk-spanduk itu dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga setempat.
Sementara itu, disisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Minggu, 24 November 2024 pagi telah melaksanakan penertiban APK di beberapa titik. Hasilnya sebanyak 1.103 APK yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditertibkan. Khusus di Kecamatan Pondok Kelapa tercatat sebagai daerah dengan jumlah APK terbanyak, sedangkan Kecamatan Merigi Kelindang memiliki jumlah APK paling sedikit.
‘’Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan, melibatkan panitia Panwascam dan bekerja sama dengan Polres Kabupaten Benteng, Satpol PP, Dishub, serta TNI,” ungkap Roni Marzuki, M.TPd, salah seorang Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah.
Roni menambahkan bahwa beberapa APK ada yang telah ditertibkan oleh calon masing-masing, namun tugas Bawaslu hanya sebatas pengawasan dan penertiban. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih melihat APK terpasang untuk segera melapor ke Bawaslu Benteng atau Panwaslu Kecamatan terdekat.
“Beberapa APK kami bawa ke kantor. Jika masih dibutuhkan oleh masyarakat atau pasangan calon, mereka dapat mengambilnya. Namun jika tidak, APK tersebut akan dimusnahkan sesegera mungkin,” lanjut Roni.
Di sisi lain, Panwascam Pondok Kelapa juga melaksanakan apel siaga sebelum melakukan penertiban APK di wilayah mereka. Kerja sama antara Panwascam, TNI/Polri, PTPS, Dishub, dan Satpol PP Bengkulu Tengah pada hari Minggu, 24 November 2024, membuahkan hasil yang signifikan. Ratusan APK dibersihkan dari jalan kabupaten maupun lingkungan desa.
“Kebanyakan APK yang kami tertibkan terpasang di jalan poros dan lingkungan desa di Kecamatan Pondok Kelapa, terutama yang dipaku di pohon, dekat perkantoran desa, dan masjid,” jelas Ahmad Jonaidi, Ketua Panwascam Pondok Kelapa.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Tim yang terlibat dalam penertiban APK bekerja secara masif dan terkoordinasi. Kami berharap, dengan ini, memasuki masa tenang, seluruh APK sudah tidak ada lagi di lapangan," tutup Jonaidi.(tim)