RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan terdapat 10 kasus dugaan pelanggaran yang telah ditemukan. Dari 10 pelanggaran tersebut 1 pelanggaran yang dinyatakan terbukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med.
"Dari 10 pelanggaran hanya 1 yang terbukti dan 10 pelanggaran lagi belum mencukupi alat bukti sehingga tidak bisa diteruskan," ungkapnya.(imo)
Berikut 11 Informasi Dugaan Pelanggaran :
1. Netralitas di Pematang Tiga (Terbukti) Sudah diberikan sanksi peringatan
2. 1 BPD (Kecamatan Semidang Lagan) Tidak dapat dijadikan temuan dikarenakan tidak memiliki alat bukti yang cukup
3. 1 Perangkat Desa (Kecamatan Semidang Lagan) belum terbukti
4. PPS (Kecamatan Taba Penanjung) Tidak dapat dijadikan temuan dikarenakan tidak memiliki alat bukti yang cukup
5. Netralitas ASN (Sedang dalam penelusuran)
6. Pembagian Minyak Goreng Kadaluarsa Oleh Salah Satu Paslon Bupati (Kabupaten Bengkulu Tengah) tidak dapat dijadikan temuan dikarenakan tidak memiliki alat bukti yang cukup.
7. Netralitas Penyelenggara Pemilihan (Panwascam Pematang Tiga) terbukti melanggar kode etik.
8. Pelanggaran administrasi pemasangan sepanduk salah satu calon (Kecamatan Pondok Kelapa) terbukti dan sudah diberikan himbauan untuk dilepaskan secara mandiri.
9. Dugaan pemasangan spanduk calon Bupati Rahmat Riyanto, disalah satu dinas di Bengkulu Tengah. Bukan pelanggaran Pemilihan. Sudah di tindak lanjuti dengan menerbitkan surat himbauan ke dinas penyelenggara kegiatan dan percetakan spanduk untuk cermat dan teliti dalam mencetak dan memasang spanduk.