RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dinodai dengan adanya praktek curang yang dilakukan pelamar. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi dengan melampirkan SK honorer fiktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si., mengatakan bahwa berdasarkan verifikasi yang sedang berlangsung, terdapat 2 SK tenaga honorer yang tebukti fiktif.
‘’Ya, benar ada laporan 5 SK diduga fiktif. Namun setelah diverifikasi, 2 SK terbukti fiktif. Sementara 3 SK lainnya tidak tebukti sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya," ungkap Apileslipi.
Sementara itu, ia mengaku 2 orang tenaga honorer yang melampirkan SK fiktif pihaknya sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perubahan status menjadi Tidak Memenuhui Syarat (TMS).
"Kita mengajukannya ke BKN untuk di-TMS. Kemudian, untuk saat ini kami juga mencatat ada sebanyak 3 pelamar PPPK lainnya yang dinyatakan TMS,’’ demikian Apileslipi.(imo)