Debat Kandidat Calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah Digelar 4 November, KPU Beberkan Poin Larangan

Senin 28 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan menggelar debat perdana kandidat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.

Komisioner KPU Benteng, Alexander, ST bahwa debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati akan digelar pada Senin 4 November 2024, pekan depan.

"Untuk lokasi telah dipertimbangkan lokasi pelaksanaan debat dan dipilih Gedung Poltekes Kemenkes Bengkulu sebagai lokasi pelaksanaan debat nanti. Kita akan lakukan siaran langsung bersama TVRI dan media sosial KPU Benteng," ungkap Alex.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8120/kpu-bengkulu-tengah-gelar-bimtek-pengelolaan-keuangan-untuk-badan-adhoc-pilkada

Alex menuturkan, debat ini bertujuan untuk mengenalkan profil, visi dan misi, serta program kerja pasangan calon kepada masyarakat secara menyeluruh dalam menentukan pilihan. Debat perdana ini dilakukan terbuka. 

"Jadi nanti ada MC, ada moderator yang memandu dan juga panelis. Dan untuk panelis ini kita libatkan dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat yang sudah barang tentu berintegritas menguasai dan paham tentang urgensi dan substansi daerah," bebernya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8119/pendataan-dptb-tersisa-1-hari-lagi-kpu-berikan-imbauan-begini-kepada-masyarakat

Terakhir, selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat sebagaimana dimaksud angka 1 dan pihak yang di undang sebagaimana dimaksud angka 10 dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung. 

“Tidak hanya itu, dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lainnya. Larangan ini  berdasarkan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024,” demikian Alexander. (imo)

Tags :
Kategori :

Terkait