RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Selain belum memenuhi kepemilikan kebun inti sesuai aturan, pabrik pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Bengkulu Tengah ini pernah menolak lamaran kerja warga lokal. Terungkapnya penolakan berdasarkan keterangan warga bersangkutan ketika ditemui wartawan kemarin, Rabu 23 Oktober 2024.
Dituturkan warga yang meminta tidak disebutkan identitasnya, bukan sekali dirinya memasukkan lamaran pekerjaan ke perusahaan tersebut. Namun sebanyak lamaran yang dimasukkannya tidak ada jawaban menggembirakan.
"Pernah saya melamar kerja di pabrik karena dekat dengan rumah, tetapi ditolak. Alasannya apa saya tidak tahu karena tidak pernah dikasih informasi soal alasan penolakan," jelasnya.
Diminta tanggapannya, Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan bahwa untuk regulasi yang mengatur prosentase jumlah tenaga kerja di sebuah perusahaan tidak ada. Akan tetapi semua diatur dalam kebijakan pemerintah setempat melihat jangan sampai karyawan di perusahaan banyak menggunakan tenaga orang luar sehingga berdampak pada peningkatan pengangguran bagi penduduk lokal.
"Kalau regulasi khusus memang tidak ada. Kembali ke kebijakan pemerintah daerah setempat. Jangan sampai perusahaan di suatu daerah karyawannya banyak menggunakan orang luar sedangkan di sekitarnya masih banyak pengangguran. Itu dikecualikan tenaga ahli yang tidak ada di sekitar daerah tersebut. Silakan perusahaan mendatangkan karyawan dari daerah lain," terang Tarmizi.
Dari penelusuran wartawan, tertuang di dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah nomor 31 tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Bab VI Pengisian dan Pelaporan Lowongan Kerja oleh perusahaan dalam pasal 18, pengisian lowongan kerja oleh Tenaga Kerja Lokal (TKL) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 75 persen dari lowongan yang ada sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap jabatan.(one)