RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya di Desa Semidang Kecamatan Semidang Lagan, mengalami ketidakpastian untuk tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh belum adanya kejelasan mengenai status lahan yang akan digunakan, yang saat ini masih dalam kepemilikan pribadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut, menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada status aset tanah yang belum dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Saat ini kami terkendala oleh kepemilikan tanah yang masih berada di tangan individu. Proses alih status lahan ini sangat penting untuk kelanjutan proyek TPA,” ungkap Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa belum ada kepastian kapan proyek ini akan terealisasi, baik di tahun 2025 maupun 2026. Pemkab Benteng berharap agar TPA tersebut dapat dikelola secara swasta untuk menghindari kemungkinan pengambilalihan oleh provinsi.
“Kami optimis bahwa pengelolaan swasta akan membawa manfaat lebih bagi masyarakat, termasuk peluang pekerjaan dan peningkatan pengelolaan sampah,” tutup Mahendra.(one)