Dugaan Korupsi Jembatan Senilai Rp8 Miliar di Bengkulu Tengah, 3 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Rabu 16 Oct 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya melimpahkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jembatan Taba Terunjam B Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Rabu 16 Oktober 2024. Ketiganya yakni FL, MD dan ZG yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPJN, konsultan dan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.  

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan jika telah dilaksanakan tahap 2 kasus dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7873/dugaan-korupsi-dana-miliaran-rupiah-di-bengkulu-tengah-libatkan-2-mantan-pejabat-dan-1-asn-aktif

Adapun proyek jembatan air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar. Berdasarkan estimasi dari penyidikan yang dilaksanakan, terdapat Kerugian Negara (KN) berkisar Rp8 miliaran.

‘’Ketiga tersangka sudah kita serahkan ke JPU Kejari Bengkulu Tengah. Untuk modus dalam kasus ini lebih rincinya akan disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Tipikor. Namun untuk gambarannya adalah adanya ketidakbenaran dalam mutu dan kualitas pengerjaan,’’ ujar Danang.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7901/tak-diurus-dinas-pariwisata-2-pemdes-ini-nyatakan-kesiapan-kembangkan-objek-wisata

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH menuturkan jika ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero dan Rutan Wanita di Bentiring. Sebelum masa penahanan habis, ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

‘’Penahanan selama 20 hari dan kemudian sebelum habis masa tahanan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,’’ pungka Arief.(fry)

Kategori :